Friday, February 12, 2016

dari Tourist Visa ke Partner Visa 820-801 onshore (Australia)

Saya mau sedikit share mengenai pembuatan partner visa 820-801 onshore (dari dalam Australia). sedikit informasi dari saya, saya menikah dengan seorang citizen Australia, pada bulan September 2015. Pada waktu menikah, saya menggunakan Work and Holiday Visa (WHV). Di WHV, ada condition No Further Stay, jadi saya harus keluar Australia pada saat WHV saya habis. Sebelum saya keluar dari Australia, saya pergi ke kedutaan Indonesia, dan meminta surat keterangan menikah dari kedutaan. Untuk mendapatkan surat keterangkan menikah ini, saya harus membawa:
  1. passport saya dan suami
  2. Marriage certv
  3. Membayar sebesar $25

Surat keterangan menikah ini jadi besok nya, dan dalam bahasa Indonesia. Untuk apa surat ini? Untuk mendaftarkan pernikahan saya di Catatan Sipil di Indonesia.  Sebelum pulang Indonesia, berikut yang saya siapkan:
1.       Certified fotokopi Passport suami
2.       Certified akta lahir suami
3.       Pas foto saya dan suami bersanding
4.       Surat keterangan menikah dari Kedutaan Indonesia
5.       Akta nikah dari Australia
6.       Certified akta nikah
7.       Surat undangan dari suami saya untuk mengurus Tourist visa
8.       Slip gaji suami saya selama 3 bulan
9.       Rekening Koran suami saya
Begitu sampai di Indonesia, saya langsung men-translate semua dokumen dalam bahasa Inggris ke bahasa Indonesia. Pihak Catatan sipil hanya menerima Dokumen translate dari Kampus Sastra Inggris. Berhubung saya tinggal di Surakarta, saya menuju Universitas Slamet Riyadi, jurusan sastra Inggris. Disana dikenakan biara Rp. 100.000,- per lembar nya, dan akan siap dalam waktu 5 hari kerja, lengkap dengan stample dan tandatangan yang berwenang.  Saya hanya mentranslate dokumen akta nikah dan akta lahir suami saya.
Kemudian saya menuju catatan sipil, saya membawa dokumen:
  1. KTP asli
  2. KK asli
  3. Paspor saya dan suami
  4. Akta nikah (yang sudah di translate)
  5. Akta lahir saya
  6. Akta lahir suami (yang sudah di translate)
  7. Foto bersanding sebanyak 4 lembar
  8. Biaya sebesar Rp. 200.000,-

Di Catatan sipil, petugas akan menanyakan apakah ini kepulangan pertama saya dari luar negri? Saya jawab iya. Kemudia petugas memberikan statement bahwa kalau ini bukan kepulangan pertama, maka akan dikenakan denda karena tidak mendaftarkan pernikahan luar negri di Indonesia. Syukurlah saya mendaftarkannya. Membutuhkan 7 hari kerja untuk surat pendaftaran pernikahan itu jadi. Setelah surat pendaftaran nikah itu jadi, step selanjutnya adalah mengubah status perkawinan di KTP dan KK. Stepnya:
  1. Meminta surat pengantar RT, RW
  2. Membawa surat pengantar RT dan RW ke Kecamatan, lalu minta surat pengantar dari kecamatan
  3. Setelah dari kecamatan, membawa surat pengantar dari RT, RW dan kecamatan ke Kelurahan setempat
  4. Ketika di Kelurahan, pastikan membawa:
                a. KTP asli
                b. KK asli
                c. pas foto 2x3 sebanyak 4 lembar
                d. surat pendaftaran pernikahan dari catatan sipil
                e. surat pengantar RT, RW dan Kecamatan
Proses maksimum 2 minggu, KK baru sudah bisa diambil di Kelurahan, dan KTP bisa diambil di Balaikota bagian pengambilan KTP. Disana saya hanya scan ibu jari kanan untuk mengaktifkan KTP baru. Dan the good news is eKTP baru berlaku seumur hidup J

Setelah semuanya berjalan lancar, saya menuju travel agen yang biasa mengurusi tourist visa, inilah yang perlu dibawa:
  1. surat undangan dari suami
  2. slip gaji suami
  3. rekening Koran suami
  4. surat pendaftaran pernikahan dari catatan sipil
  5. certified akta nikah dari Australia
  6. surat jaminan dari keluarga, yang ditandatangi diatas materai
  7. rekening Koran penjamin selama 3 bulan (ada baiknya dana diatas 75 juta mengendap, bukan dana dadakan)
  8. ftkp akta lahir saya
  9. certified akta lahir suami
  10. ftkp KK
  11. ftkp KTP
  12. Passport asli saya
  13. certified passport suami
  14. pas foto saya sebanyak 6 lembar, berukuran 4x6, dengan background putih
  15. biaya sebesar Rp. 1.800.000,- 

Dalam 3 hari, Visa tourist saya keluar dengan  masa berlaku 3 tahun, multiple entry 3 bulan. Saya sangat concern mengenai No Further Condition (NFS) yang berkemungkinan muncul di condition visa. Jika ada NFS, maka kita tidak akan bisa apply partner visa onshore. Maka dari itu saya meminta anggota keluarga saya untuk menjamin saya agar tidak ada NFS. Dan tidak ada NFS di Visa saya. YAY!! Saya bisa apply partner visa onshore dari Australia.

Sebelum kepulangan saya ke Australia, saya menyiapkan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK) dari Polda. Ini adalah salah satu syarat penting untuk apply partner visa onshore, yang kalau tidak diurus sebelum keberangkatan ke Australia, maka kita harus pulang Indonesia untuk mengurusnya. Caranya adalah:
  1. minta surat pengantar dari RT, RW, Kecamatan, Kelurahan
  2. membawa foto 4x6 backfround merah sebanyak 10 lembar
  3. membawa fotokopi KTP, KK, akta, passport dan surat pengantar nikah dari catatan sipil menuju ke polsek (semua rangkap 3)
  4. di Polsek, mengisi form, dan menyerahkan 4 lembar foto beserta semua fotokopi dokumen
  5. dalam 30 menit, polsek mengeluarkan surat pengantar ke Polres, tidak dipungut biaya.
  6. selanjutnya menuju ke polres, dan menyerahkan surat pengantar polsek, foto 2 lembar, dan semua dokumen fotokopi, mengisi form, dan menjalani rekam sidik jari.
  7. 1 x 24 jam, surat pengantar polres jadi, dan membayar biaya sebesar Rp. 10.000,-
  8. Selanjutnya ke Polda, menyerahkan semua dokumen fotokopi, foto sebanyak 4 lembar, dan surat pengantar dari Polres. Mengisi form, sebelum SKCK di stample, kita harus memfotokopi SKCK tersebut sebanyak 5 lembar. Setelah memfotokopi, barulah SKCK asli di stample dank e 5 lembar fotopikan tersebut juga distample. Jadi kita punya 5 lembar certified SKCK.

Well done!!

Selain SKCK, saya juga menyiapkan:
  1. Translate akta lahir saya (sworn translator)
  2. Translate akta lahir anak saya (sworn translator)
saya menggunakan list sworn translator Australia Embassy, dikenakan biaya Rp. 35.000 per lembar, dan 2 hari kerja. Link bisa dibuka di akhir artikel.

Lalu saya berangkat ke Australia. setelah sampai di Australia, masih banyak sekali yang harus dikerjakan, sebelum dapat apply visa ini, yaitu:

  1. Mengisi form 40SP
  2. Mengisi form 47SP
  3. Menyiapkan 2 saksi (form 888). Sebelum saksi menandatangani, saksi harus menuju justice of peace, atau Pharmacy untuk mendapatkan verifikasi. Serta membawa passport, akta lahir asli dan fotokopi untuk bisa di certified
  4. Sejarah hubungan dari saya dan suami (di tandatangani)
  5. Ke Justice of peace untuk certified:  a)  Passport saya
                       b)   Passport suami dan Surat nikah
    d)      Akta lahir suami
    e)      Pas foto saya dan suami, masing-masing 2 lembar
    f)       Scan dari bank card
    Perlu diingat ketika certified, harus membawa fotokopi nya dan dokumen asli. Jadi tidak bolak balik mengerjakannya
  6. Akta lahir saya
  7. Akta lahir suami
  8. Tagihan atas nama suami
  9. Tagihan atas nama saya
  10. Certified joint account dari bank setempat
  11. Certified account saya dari bank setempat
  12. Surat yang dikirimkan seseorang kepada nama kami berdua dalam 1 surat
  13. Undangan pernikahan
  14. Foto pernikahan
  15. Dokumen traveling kami berdua: a)      Boarding pass kami berdua
                                              b)      Booking hotel kami berdua
                                                      c)       Foto-foto pada saat berlibur
  16. Foto kami diantara teman-teman saya
  17. Foto kami diantara teman-teman suami
  18. SKCK asli dari Polda
  19. AFP Police Check saya yang asli. Untuk mendapatkan ini, saya mendaftarkan diri online, membayar sebesar $42, dan AFP police check akan tiba ke alamat kami dalam 7 hari. 
  20. Slip gaji suami
  21. Rekening Koran suami
  22. Dan ini yang paling berat!!!! Dana sebesar $6.865 plus surcharge 1,08%, jadi biaya yang dibutuhkan adalah $6.939,14 (diisi di form 47SP halaman 22, dengan detail bank card dan tandatangan pemilik kartu)

Setelah semua syarat lengkap, kami menuju Immigration officer di William St (sebelah Habour Town), menyerahkan semua syarat, dan menunjukan visa tourist saya tidak ada NFS nya.
Dihari ke empat sejak penyerahan dokumen ke kantor imigrasi, saya mendapatkan Bridging Visa A, dengan kondisi, boleh bekerja, boleh sekolah, tidak boleh keluar Australia sampai paling tidak temporary visa ini granted. 
Saya mendapatkan surat Acknowledgement, roadmap, receipt payment, dan HAP ID pada email saya. HAP ID ini berarti bahwa saya harus menjalani health examination melalui BUPA. Selain health exmanination, juga chest xray, dan HIV test. pendaftaran dapat dilakukan secara online, dan membutuhkan $342.95 untuk proses ini. Ketika saya mendaftarkan pada BUPA, petugas memberi informasi bahwa ada baiknya saya melakukan health examination 5 hari sesudah masa menstruasi saya berakhir. Hasil dari health examination ini akan langsung dikirimkan BUPA kepada Immigration.

Partner visa ini dibagi dalam 2 tahap, SC 820 adalah temporary visa. 820 ini akan granted up to 6 bulan. Ketika 820 sudah granted, saya bisa keluar Australia. sedang 801 akan granted up to 12 bulan sejak apply visa ini, bukan dari 820 granted. Jadi total proses visa ini kurang lebih adalah 18 bulan.


Kabar baiknya adalah, saya bisa mengakses medicare dan centrelink ketika Bridging visa ini keluar. Cukup membawa acknowledgement letter, dan passport saya ke medicare centre, dan kartu medicare akan dikirim ke alamat rumah dalam waktu 2 minggu. 



sumber:
Tourist visa Australia https://www.border.gov.au/Trav/Visa-1/600-
Partner visa 820-801 https://www.border.gov.au/Trav/Visa-1/801-
Naati Sworn Translator https://www.naati.com.au/online/PDSearch/WizardResults?WizardId=5c6af9e8-20bd-40f2-b2eb-eb1be2af5985
List Sworn Translator Australia Embassy http://indonesia.embassy.gov.au/jakt/SwornTrans.html
AFP police Check http://www.afp.gov.au/what-we-do/police-checks/national-police-checks
Medicare and centrelink https://www.humanservices.gov.au/customer/enablers/eligibility-medicare-card
BUPA http://www.bupamvs.com.au/


9 comments:

  1. Hello, sy mau tanya soal NFS. Yang menjamin keluarga di Australia? Caranya gimana? Saya ada rencana untuk apply tourists visa lalu ganti visa di sana onshore. Mohon infonya, thank you.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo hanie, sorry notif nya ngga masuk email. Sekarang sudah di australia? Kalau mau diskusi bisa email saya di lovakawai@gmail.com
      Thank you

      Delete
  2. saya mau Tanya juga, masalah menjamin dari pihak keluarga, kan sudah ada suami yg jadi penjamin saya... masih perlukah penjamin dari keluarga ?? thanks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo Fara, sorry notif nya ngga masuk email. Suami jadi penjamin itu kam utk apply partner visa nya. Kalo untuk turis nya, km perlu invitation n sponsor dr suami, n perlu sponsor dr indonesia (bisa pribadi bisa dr keluarga utk dapat visa turis without NFS)
      Semoga membantu..

      Delete
  3. hi mbak, kebetulan sya lagi akan mengajukan partner visa tahun depan, hehe.. saya ingin tanya apakah saya perlu ada ketentuan mendapatkan berapa nilai english gtu utk bisa apply visa ini? dan saya baca mbak setelah menikah di ausi juga mendaftarkan di indo lagi? boleh tau itu fungsinya untuk apa y? karena kami hanya rencana menikah di ausi tanpa daftar di indo karena kami beda agama

    ReplyDelete
  4. Hi Mba Lova, saya sudah cek link BUPAnya. Tapi saya kesulitan menemukan list testnya. Apakah mereka juga tes TORCH? Jika belum, saya berencana tes di indonesia

    ReplyDelete
  5. Hi Mba Lova, saya sudah cek link BUPAnya. Tapi saya kesulitan menemukan list testnya. Apakah mereka juga tes TORCH? Jika belum, saya berencana tes di indonesia

    ReplyDelete
  6. Hai mbak. Mau nanya tentang statement sejarah hubungan suami itu ditulis tangan atau bisa diketik? Berapa halaman minimal? Trims

    ReplyDelete
  7. Hai mbak. Mau nanya tentang statement sejarah hubungan suami itu ditulis tangan atau bisa diketik? Berapa halaman minimal? Trims

    ReplyDelete